indonesia malaysia bersaudara

indonesia malaysia bersaudara
indonesia & malaysia

google Translate

Powered By Blogger

rss feed

Thursday 1 March 2012

GOLONGAN YANG DILARANG UNTUK DIIKUTI

Golongan Pertama: Orang Kafir


Sebagaimana telah dinyatakan, bahwa secara umum bertasyabbuh kepada orang-orang kafir, dengan tanpa kecuali, adalah sangat terlarang. Termasuk golongan ini adalah Musyrikun, Yahudi, Nasrani, Majusi, Syaibah, Komunis, dan lain-lain. Kita dilarang bertasyabbuh terhadap setiap perkara yang merupakan ciri khas orang kafir, baik dalam ibadah, adat-istiadat, maupun pakaian. Seperti sabda Nabi kepada Abdullah bin Umar ra. Ketika beliau melihatnya berpakaian dengan dua pakaian berwarna kuning keemasan, sabda beliau:


“Sesungguhnya pakaian ini adalah dari orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.”

Hal ini merupakan dalil, bahwa jika pakaian itu merupakan pakaian khas orang-orang kafir maka seorang muslim tidak boleh memakainya.

Golongan Kedua: Orang-orang Musyrik

Kita telah dilarang bertasyabbuh terhadap cara ibadah mereka, perayaan hari-hari besar mereka, perbuatan-perbuatan mereka, seperti muka’an wa tashdiyah yakni beribadah dengan cara bersiul-siul dan bertepuk tangan, minta syafaat dan tawassul dengan makhluk ciptaan Allah swt. di dunia, bernadzar dan berkurban di pekuburan, dan perbuatan-perbuatan lainnya. Termasuk perbuatan yang dilarang pula yakni meninggalkan padang Arafat sebelum maghrib (dalam berhaji) sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum musyrikin. 
Para pendahulu kita (as-salafus shalih) sangat membenci setiap perkara yang merupakan ciri khas milik orang-orang musyrik dan semua yang termasuk perbuatan-perbuatan mereka. Seperti kata Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Radiyallahu 'Anhu dan yang lainnya:


Barangsiapa yang membuat bangunan di negeri orang-orang musyrik serta membuat panji-panji dan pataka-pataka (bendera lambang komando) mereka hingga akhir hayatnya, maka akan dikumpulkan bersama mereka di hari kiamat.[2]

Dan Ibnu Umar ra. membenci meletakkan hiasan-hiasan di masjid dan melarang dari hal tersebut serta semua hal yang berhubungan dengan masalah itu, karena menurut beliau ra. bahwa hal itu menyerupai patung-patung orang musyrik

Golongan Ketiga: Ahli Kitab

Yang dimaksud Ahli Kitab adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kita dilarang meniru semua perkara yang merupakan ciri khas orang-orang Yahudi dan Nasrani, baik dalam bidang aqidah, ibadah, adat-istiadat (budaya), dalam berpakaian, atau hari-hari besar mereka. Contohnya: membuat bangunan di atas kuburan, dan menjadikannya masjid, menggantungkan gambar-gambar (foto-foto), mengekspose wanita, meninggalkan makan sahur, tidak menyemir rambut yang memutih (dengan warna selain hitam, pent.), menggantung atau memasang salib, ikut memperingati dan merayakan hari-hari besar mereka dan lain-lain.

Golongan Keempat: Orang-orang Majusi

Sebagian ciri khas orang-orang Majusi adalah menyembah dan beribadah kepada api, mensucikan raja-raja dan para pembesar, mencukur rambut bagian kuduk dan membiarkan rambut bagian depan, mencukur jenggot, memanjangkan kumis, meniup peluit atau terompet, dan memakai piring atau bejana dari emas dan perak.

Golongan Kelima: Persia dan Romawi

Termasuk golongan ini tentu saja Ahli Kitab, Majusi dan lainnya, Persia dan Romawi. Kita juga telah dilarang bertasyabbuh dengan hal-hal yang merupakan ciri khas mereka dalam peribadatan, kebudayaan, cara dan tata tertib keagamaan. Seperti, mengagungkan dan mensucikan pembesar-pembesar dan orang-orang terhormat, mentaati pendeta (alim ulama) dan rahib-rahib (orang-orang shalih) yang mensyari’atkan sesuatu yang tidak disyari’atkan Allah, berlebih-lebihan serta melampaui batas dalam beragama.

Golongan Keenam: Orang-orang ‘Ajam yang Bukan Muslimin

Hal ini berdasarkan sabda Nabi ketika beliau melarang seorang laki-laki yang memakai sutera di bagian bawah pakaiannya, dengan sabda beliau:


Seperti orang ‘Ajam (bukan Arab, non Muslim, pent.).[4]
atau terhadap orang yang menambahkan sutera di bagian pundak pakaiannya, dengan sabdanya:
Seperti orang ‘Ajam (bukan Arab, yang non muslim, pent.)[5]

Dan, beliau juga melarang berdiri menyambut pembesar sebagai penghormatan. Bahkan, beliau melarang perbuatan yang sama bagi makmum terhadap imamnya dengan alasan yang sama, sebab dikhawatirkan mereka memahami bahwa yang demikian itu adalah salah satu cara penghormatan. Hal itu sebagaimana dinyatakan dalam asbabul wurud dari hadits tersebut, bahwa yang demikian itu bertasyabbuh dengan perbuatan orang-orang ‘Ajam yang berdiri untuk menghormati kedatangan pembesar-pembesar mereka. Hal inilah yang dilarang, karena bertasyabbuh dengan orang-orang kafir ‘Ajam.

Golongan Ketujuh: Orang-orang Jahiliyah dan Ahlinya 

Kita juga telah dilarang dari segala hal yang berbau jahiliyah, baik dalam akhlak, ibadah, adat, maupun syi’ar-syi’arnya. Seperti membuka wajah dan bertabarruj bagi wanita, tidak berpakaian di bawah terik matahari pada waktu ihram sehingga dia meminta-minta pakaian. Hal ini seperti yang dilakukan oleh orang-orang Rafidlah zaman sekarang ini. Semua ini merupakan perbuatan jahiliyah dan amalan orang-orang musyrik. Demikian juga bertelanjang (tidak memakai pakaian, yakni menampakkan aurat, baik keseluruhan maupun sebagian saja), fanatik kebangsaan, berbangga-bangga dengan kebangsawanan dan mencela nasab, meratapi mayat dan meminta hujan kepada bintang-bintang (yakni berpendapat bahwa hujan turun karena musim dan bukan karena rahmat Allah, pent.). Nabi telah membantah dan membatalkan semua yang berbau jahiliyah dengan Islam, baik pahamnya, kebudayaannya, atau taklidnya (ikut-ikutan tanpa ilmu), peraturan dan perundangannya, iklan-iklan dan propagandapropagandanya.

Golongan Kedelapan: Setan

Golongan lainnya yang terlarang untuk dijadikan figur peniruan (tasyabbuh) adalah setan. Nabi telah menerangkan perbuatan-perbuatan setan itu dan kita dilarang menirunya. Seperti, makan dan minum dengan kiri. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan lainnya: Bahwa Nabi bersabda:

Janganlah kalian makan dengan tangan kiri dan jangan pula minum dengannya (tangan kiri). Sesungguhnya setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengannya (tangan kiri pula).[7]
  
Tetapi sayangnya, perbuatan ini banyak dilakukan di kalangan kaum muslimin dengan menganggap bahwa perbuatan itu adalah perbuatan sepele, atau memang karena ketakabburannya terhadap kebenaran, serta iman meniru-niru auliya’u setan (teman-teman setan) dari golongan orang-orang kafir dan fasik.

Golongan Kesembilan: Orang-orang Badui yang Tidak Sempurna Agamanya

Mereka adalah orang-orang Badui (Arab) yang jahil. Banyak orang-orang Arab yang memakai hukum perundang-undangannya berdasar adat dan taklid (mengikuti nenek moyang, ed.), tidak berdasarkan Islam sama sekali. Semuanya itu merupakan warisan jahiliyah, bahkan ada orang-orang Badui yang fanatik terhadap adat-istiadat dan kebudayaannya, doktrin-doktrin hari-hari besar, taklid, serta berbagai atribut lainnya meskipun bertentangan dengan syari’at Islam.
Di antaranya, fanatik jahiliyah (kebulatan tekad untuk mempertahankan kejahiliyahan), membangga-banggakan kebangsawanan, mencela nasab, menamakan maghrib dengan isya dan menamakan isya dengan al-atamah (kegelapan malam), bersumpah untuk thalak, menggantungkan thalak, tidak menikah kecuali dengan anak pamannya, dan adat-adat jahiliyah lainnya.
Footnote
[1] Sebagian pakaian yang merupakan pakaian khas orang kafir adalah pantalon. Oleh karena itu tidak boleh memakainya di negeri-negeri muslimin, walaupun banyak dipakai oleh orang yang serba kebarat-baratan dan inilah yang banyak menimpa di sebagian negeri-negeri muslimin. Akan tetapi, ibrah (contoh pelajaran) harus diambil dari orang-orang yang istiqamah, orang-orang yang faqih dalam agama, bukan dari banyaknya orang yang memakai, karena pantalon yang ketat menampakkan bentuk aurat. Sebagian lagi ciri khas orang kafir, contohnya topi Yahudi dan lambang salib milik orang-orang Nasrani.
[2] Sunan Baihaqi juz IX hal. 234.
[3] Lihat Al-Mushannif oleh Ibnu Abi Syaibah juz I hal. 309, dan Iqtidla Shirathal Mustaqim oleh Ibnu
Taimiyah juz I hal. 344. 
[4]Dapat dilihat dalam hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, hadits no. 4049. Dan Nasa’i juz VIII hal. 143, Imam Ahmad juz IV hal. 134. Dan lihat Iqtidla Shirathal Mustaqim oleh Ibnu Taimiyah juz I hal. 304.
[5] Idem.
[6] Lihat Shahih Muslim hadits no. 413, Sunan Abu Dawud hadits no. 602, 606, 5230, Ibnu Majah hadits no. 1240 dan Musnad Ahmad juz V hal. 253, 256..sumber http://www.rumahislam.com/

No comments: